Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan Rekeningnya

23 Agustus 2022, 17:55 WIB
Cara Daftar Online DTKS Kemensos agar Bansos PKH atau BPNT Cair, Bantuan Disalurkan Jika KPM Penuhi Syarat /Dok. dtks.kemensos.go.id//

 

SINARJATENG.COM - Bantuan Sosial atau Bansos PKH Tahap 3 akan menjadi kabar gembira yang dinantikan di bulan Agustus 2022.

Pastinya bagi anda yang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah.

Bansos PKH Tahap 3 ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel, Senin 22 Agustus 2022: Ada Tayangan Volleyball Nations League dan BRI Liga 1 2022

Bantuan sosial atau Bansos PKH Tahap 3 akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemensos bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH Tahap 3 hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima Bansos PKH Tahap 3 menurut Kementerian Sosial.

Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH Tahap 3 dari Kemensos RI melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, sebagai berikut:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

Baca Juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 via cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya!

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Untuk cek penerima Bansos PKH Tahap 3, bisa anda akses di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima Bansos PKH Tahap 3.

Adapun besaran bantuan Bansos PKH Tahap 3 yang diberikan sesuai dengan kriteria, sebagai berikut:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, BLT UMKM Bakal Cair Bulan Desember 2021 dan Cek Daftar Penerima Login di eform.bri.co.id

Sementara bagi warga yang ingin menerima Bansos PKH Tahap 3 bisa mendaftarkan dilaman DTKS Kemensos, sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair di Bulan April 2022

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang Jakarta di Laga BRI Liga 1

Penyaluran bantuan Bansos PKH Tahap 3 dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler