Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Desember 2021, Jelang Natal dan Tahun Baru

24 Desember 2021, 16:14 WIB
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini! /KarawangPost/Instagram @keretaapikita

SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan syarat Naik kereta api jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk keberangkatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pengumuman syarat naik kereta api ini berlaku untuk perjalanan antar kota maupun lokal.

Dikutip dari laman PT KAI pada Kamis, 24 Desember 2021. Berikut ini persyaratan naik kereta periode 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Natal 2021 dengan Bahasa Inggris untuk Orang Terkasih

Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua), pembuktian itu bisa menggunakan kartu vaksin atau dengan aplikasi peduli lindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa ( di atas umur 17 Tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku Perjalanan di bawah usia 12 Tahun. Namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Natal 2021, Cocok untuk Dijadikan Status Sosial Media

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya di ambil 3x24 jam atau Rapid tes antigen yang sampelnya di ambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk anak usia di bawah 12 Tahun wajib menunjukkan hasil negatif PC-PCR, yang di ambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan Naik Kereta Api Lokal

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin ataupun aplikasi peduli lindungi.

- Ketentuan vaksin di kecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 Tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: 5 Resep Dessert Box Enak, Lezat dan Mudah. Cocok Buat Ide Jualan

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum di vaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak di wajibkan melakukan skrining dengan PC-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Syarat-syarat di atas ditujukan bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api periode 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Tags

Terkini

Terpopuler