Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

8 Februari 2021, 13:55 WIB
FOTO ilustrasi mobil listrik.* /Marilyn Murphy /Pixabay

SINARJATENG.COM - Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan penghapusan Pajak Penjuala Nilai Barang Mewah (PPnBM) terkait mobil listrik.

Memang untuk saat ini, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih tergolong dalam kategori mahal.

Karena hal tersebut, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia nantinya bisa jadi lebih murah.

Perlu diketahui pula jika ternyata unit termurahnya saja (dan belum sepenuhnya listrik), harga kendaraan hemat energi ini masih diatas 400 jutaan.

Baca Juga: Menteri Risma Tinjau Langsung Fasilatas Posko Banjir di Kaligawe Semarang

Adanya wacana penghapusan pajak PPnBM mobil listrik ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.

Seto menjelaskan bahwa aturan ini sedang digodok oleh pemerintah dan direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2021.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. PPnBM mobil listrik akan menjadi nol persen," tuturnya dalam webinar yang diselenggarakan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Kenaikan Muka Air di Katulampa

Karena hal tersebut, Seto meminta agar masyarakat menunda keinginan untuk membeli mobil listrik saat ini.

"Kalau mau beli mobil listrik, tunggu saja dulu hingga akhir tahun ini," tuturnya lagi menjelaskan.

Meskipun begitu, proses transisi dari penggunaan mobil bensin ke tenaga listrik tidak akan terjadi secara signifikan.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Wakapolda dan Puluhan Anggota Lainnya Donorkan Plasma Konvalesen

Ini karena masih banyak infastruktur yang harus dibenahi oleh pemerintah, khususnya kesediaan tempat pengisian bahan bakar mobil listrik yang belum merata di Indonesia.

Hal ini juga dipengaruhi oleh bentuk negara Indonesia dengan banyak wilayah berupa kepulauan yang akan menghambat proses pembangunan infrastrukturnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Pemerintah Bakal Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021, Perlu diketahui bahwa PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada mobil penumpang.

Baca Juga: Asetku Salurkan Pinjaman Hingga 18 Triliun di Masa Pandemi Covid-19

Besaran pajak ini bisa berkisar 10 sampai 125 persen tergantung model, jenis, dan kapasitas angkut dari mobil tersebut.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler