Media dalam Respek Kepublikan

- 30 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS /twitter.com/kominfo_jtg/Sinarjateng.com

Baca Juga: Kemenperin Sebut Pelaku Industri perlu Manfaatkan Teknologi di Semua Lini

Menghargai diri sendiri, terkait dengan kewartawanan dan media, tentu berpemaknaan membangun kemartabatan dengan memahkotakan kehormatan profesi. “Harga” ini dapat ditimbang dari seberapa kuat profesionalitas dijadikan performa. Kualitas profesionalisme pada tingkat ini memaujud secara kaffah (komprehensif) antara kecakapan teknis (skill) dengan kemauan eksplorasi etis.

“Maqam” profetik kewartawanan akan dicapai dengan kelengkapan keseimbangan kompetensi tersebut. Maka tepatlah mata uji pertama dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditambahkan sejak 2019 adalah kemampuan memahami dan menghayati Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Positif COVID-19 Tercatat 2.897 Kasus, Sembuh 4.517 orang

Sebelumnya, mata uji tersebut belum ada, karena konsep awal dari serangkaian ujian dalam UKW memosisikan Hukum Pers dan KEJ sudah menjadi bagian integral dari mata uji lainnya.

Respek kepada diri sendiri dapat diwujudkan dalam ikhtiar-ikhtiar meningkatkan kompetensi, memperkuat kecakapan profetik. Pilihan jalan ini sekaligus merupakan langkah mengembangkan kemartabatan profesi, misalnya dalam bentuk kepahaman teknis memilih materi pemberitaan secara substansial dan bagaimana mengemasnya.

Konsep tanggung jawab sosial dalam agenda-agenda berjurnalistik dan bermedia ini diikat oleh realitas kepentingan kebangsaan, seperti kebhinekaan, menjauhi usikan SARA, dan sebagainya. Di dalamnya mengalir kesadaran berjurnalistik dan bermedia dengan level visioner berupa penghayatan muara atau orientasi sikap.

Baca Juga: Merasa kurang Sehat, Dinkes Kota Semarang Imbau Pekerja Tak Langsung Bekerja

Tanggung Jawab Kepublikan

Tanggung jawab kepublikan media, secara normatif melekat dalam fungsi-fungsi yang teramanatkan oleh UU Pers dan penafsiran poin-poin Kode Etik Jurtnalistik. Selebihnya memancar sebagai tafsir objektif dalam praktik jurnalistik yang tentu sesuai dengan proporsionalitas kondisi dan konteks.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x