Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Salatiga, Barang Bukti 22,06 Gram Sabu

- 25 Januari 2024, 11:32 WIB
Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Salatiga, Barang Bukti 22,06 Gram Sabu
Lagi, Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Salatiga, Barang Bukti 22,06 Gram Sabu /

SINARJATENG.COM - Lagi dan lagi seolah belum ada jeranya para pengedar narkoba berupaya memanfaatkan kelengahan aparat Kepolisian untuk mengedarkan barang haram tersebut, namun berkat kejelian Anggota Satresnarkoba Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk seorang laki-laki setengah baya berinisial JP alias K Bin S, Warga Ngetaksari, Tingkir, Salatiga di salah satu rumah di Sendangrejo Gendongan, Tingkir, pada hari Minggu, 21 Januari 2024.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti antara lain 1 buah gelas warna biru yang di dalamnya berisi 2 plastik klip masing-masing berisi 1 paket sabu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu dimasukan kedalam plastik klip warna bening, 9 paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam, 5 paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah garis putih, 2 buah potongan sedotan lancip warna putih, 1 buah plastik warna putih yang di dalamnya berisi 1 pak sedotan warna merah garis putih dan 1 pak sedotan warna hitam, 1 buah tas merk CONVERSE warna hijau biru yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam, 1 pak plastik klip merk KP KLIP, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah Handphone merk REDMI 10, dengan warna chasing hitam, berikut SIM cardnya.

"Setelah ditimbang total sabu seberat 22,06 gram," jelas AKP Asikin, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu Polres Semarang Apelkan Seluruh Kendaraan Dinas

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah jalan Ngentaksari Tingkir, sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian setelah dilakukan interogasi mengaku bernama JP Als K Bin S, dan mengakui menyimpan paket sabu di rumahnya yang terletak di Sendangrejo, Gendongan. Selanjutnya bersama pelaku dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga," jelasnya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan tersangka JP.

"Tersangka diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukumanya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x