Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Ini Ketentuanya

- 19 Desember 2023, 09:51 WIB
Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Ini Ketentuanya
Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Ini Ketentuanya /

SINARJATENG.COM - Sumbangan dana kampanye untuk pribadi maksimal dibatasi Rp2,5 miliar dan sumbangan dari badan usaha swasta dibatasai maksimal Rp25 miliar.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menjelaskan, sumbangan dana kampanye harus dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye).

"Ketentuan batasan sumbangan dana kampanye dimaksudkan sebagai upaya pencegahan atau trecking dana kampanye untuk tujuan kejahatan seperti pencucian uang dan sebagainya," jelasnya, Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga: Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani Ajak ASN Terus Berinovasi

Lewat aplikasi Sikadeka lanjut Yesaya, KPU akan mengetahui sumbangan bantuan dana kampanye karena ada kewajiban bagi partai politik untuk melaporkan transaksi dana masuk dan keluar selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Kelebihan aplikasi Sikadeka adalah dana kampanye bisa dikontrol dan ada batasan bagi pihak- pihak yang menyumbang dana kampanye," imbuhnya.

Meski agak repot di awal karena partai politik harus melaporkan keuangan dana kampanye Yesaya melanjutkan, namun setelah berjalan bagi partai politik juga akan mudah mengetahui transaksi keluar masuk dana kampanye selama tahapan kampanye pemilu 2024 berlangsung.

"Akan mudah diketahui oleh partai politik dalam hal dana masuk dan keluar selama kampanye," tutup Yesaya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah