SINARJATENG.COM - Sedulur Semarang sudah padankan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah enkripsi informasi.
Baca Juga: Kemenag Kab. Magelang dan Kantor Kemenag Kab. Semarang berhasil mendapatkan penghargaan
Berikut ini langkah-langkah pemadanan NIK-NPWP :
1. Masuk di website www.pajak.co.id
2. Pilih menu profile
3. Pastikan data Nama, Tempat, Tanggal Lahir sesuai dengan KTP
4. Klik menu “validasi”
5. Apabila data sesuai akan muncul keterangan “valid”
6. Klik “Ubah Profile”
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pemadanan NIK-NPWP, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah setempat atau lembaga terkait yang berwenang.
Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023 ya, Lur!