Memasuki Kampanye Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Salatiga Dilarang Dipasangi APK

- 29 November 2023, 21:55 WIB
Memasuki Kampanye Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Salatiga Dilarang Dipasangi APK
Memasuki Kampanye Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Salatiga Dilarang Dipasangi APK /

SINARJATENG.COM - Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) karena sudah masuk tahapan kampanye pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, KPU Kota Salatiga telah merilis jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Diantaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman dari Bunderan Salatiga sampai pertigaan ABC, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

"Semua pihak telah menyepakati jalan-jalan tersebut untuk tidak dijadikan sebagai tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK)," jelasnya, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Momentum Hari Guru, PGRI Kabupaten Semarang Berikan Santunan Korban Kebakaran Rumah di Dadapayam

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

"KPU Kota Salatiga sudah berkoordinasi dengan Polres, Pemkot, Kodim juga pemangku wilayah di Kota Salatiga dan stakeholder lain. Salah satunya dinas pendidikan yang kita beri tahu jika sekolah-sekolah harus bebas dari kampanye.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Salatiga untuk memastikan tempat ibadah dan pesantren juga terbebas dari kampanye. Penentuan tempat yang dilarang untuk kegiatan dan pemasangan APK itu juga disesuaikan dengan Perwali Nomor 15 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye," imbuhnya.

Selain itu ada beberapa lapangan dan taman di Kota Salatiga yang harus bebas dari pemasangan APK. Seperti taman Tingkir, Taman Sidomukti, taman sekeliling alun-alun Pancasila. Selain itu kompleks militer, instansi kesehatan, kompleks kepolisian , dan pemerintah juga dilarang untuk pemasangan APK.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun KORPRI, Rutan Salatiga Komitmen Berikan Pelayanan Prima

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah