Tegakkan Perda, Dinsos Kota Semarang Anjurkan Bersedekah Tidak di Jalanan

- 14 Juni 2022, 21:25 WIB
Tegakkan Perda, Dinsos Kota Semarang Anjurkan Bersedekah Tidak di Jalanan
Tegakkan Perda, Dinsos Kota Semarang Anjurkan Bersedekah Tidak di Jalanan /Humas Pemprov Jateng

SINARJATENG.COM – Dalam rangka menegakkan perda tentang ketertiban umum masyarakat di Kota Semarang tidak memberikan sedekah pada PGOT di jalanan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar kepada sejumlah awak media, Senin 13 Juni 2022.

Menurutnya, bantuan yang diserahkan ke tempat-tempat tersebut, bisa menyalurkan secara tepat dan aman, serta bisa memberikan laporan dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Indah pada Waktunya- Rizky Febian, Tuhan Tolong Jaga Dirinya Disana


Masyarakat Kota Semarang yang ingin bersedekah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas. Sehingga, bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Disampaikan, pemberian sedekah pada PGOT di jalanan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Jika ada masyarakat kedapatan melanggar, akan diberi sanksi. Karenanya, Heroe kembali menekankan agar masyarakat mematuhi ketentuan.

“Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang terlantar) secara langsung di jalan, bisa dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp1juta,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Yang Dapat Membantu Atasi Bau Badan

Terkait aturan yang harus ditegakkan, Heroe menegaskan, Perda yang ada harus ditegakkan seluruh masyarakat, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2014, dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x