23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan sebagai Tersangka Pihak Kepolisian

- 14 Juni 2022, 20:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan /


SINARJATENG.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Menurut Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada  Selasa 14 Juni 2022 kepada awak media, tercatat sudah ada 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. 


Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Baca Juga: Lirik Lagu Belum Siap Kehilangan- Stevan Pasaribu, Ternyata Belum Siap Aku Kehilangan Dirimu

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Yang Dapat Membantu Atasi Bau Badan

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Ramadhan.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x