Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022, Jika Temukan Pelanggaran oleh Perusahaan Laporkan di Kanal Aduan Pemprov

- 21 November 2021, 21:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2022.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2022. /Dok.Humas Jateng

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 22 November 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Suara Hati Istri

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah