Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu

- 19 Oktober 2021, 09:03 WIB
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu /

SINARJATENG.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, masa berlaku SKCK ini selama enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.

Membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021: Cocok Dibagikan di Medsos, Berikut Cara Penggunaannya!

Adapun syarat pembuatan SKCK baru sebagai berikut:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

- Membawa fotokopi akta kelahiran/tanda kenal lahir.

- Membawa pas goto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Inspirasi Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2021: Maulid Nabi, Pemuda dan Spirit Perubahan, Berikut Tema Lainnya

Persyaratan membuat SKCK perpanjang:

- membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Membawa fotokopi akta kelahiran/tanda kenal lahir.

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah