Gencarkan Vaksinasi pada Usia 12 hingga 18 Tahun, Bupati Demak: Target 12.000 Orang per Hari

- 9 Juli 2021, 20:59 WIB
Bupati Demak, Eisti'anah pada Talkshow 'Bincang Pagi Lebih Dekat Dengan Bupati' di Radio Suara Kota Wali (RSKW), Jumat 9 Juli 2021.
Bupati Demak, Eisti'anah pada Talkshow 'Bincang Pagi Lebih Dekat Dengan Bupati' di Radio Suara Kota Wali (RSKW), Jumat 9 Juli 2021. /Humas Pemkab Demak

 

SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten Demak akan menggencarkan vaksinasi untuk​ usia 12 hingga 18 tahun, mulai Senin 12 Juli 2021 sampai akhir Agustus 2021.

Target vaksinasi 12.000 orang per harinya, yang akan dibagi pada enam tempat, yakni Pendapa Kabupaten Demak, Kecamatan karanganyar, MTs Negeri Karangtengah, RSU Sulfa Karangawen, Kecamatan Dempet, dan Kecamatan Mijen.

Hal itu disampaikan Bupati Demak, Eisti'anah pada Talkshow 'Bincang Pagi Lebih Dekat Dengan Bupati' di Radio Suara Kota Wali (RSKW), Jumat 9 Juli 2021. Menurutnya, langkah vaksinasi diharapkan dapat mengatasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak.

Baca Juga: MUI Jateng akan Gelar Webinar Bertema Kiat Sehat dan Selamat Dunia Akhirat di Era PPKM Darurat Pandemi

Disampaikan, hingga saat ini, pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani penyebaran virus corona dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif.

"Upaya yang telah kita lakukan, di antaranya pembentukan Satgas Covid di tingkat kabupaten hingga desa, melakukan sosialisasi dan edukasi melalui RSKW, wara-wara keliling yang dilaksanakan dua kali oleh Tim Dinkominfo bersama Polres Demak, menyiapkan lokasi isolasi dan gencar vaksinasi,"terang bupati.

Menurut Eisti'anah, pandemi Covid dapat diatasi dengan kerja sama semua pihak. Yakni, pemerintah, tokoh masyarakat, dan yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat. Namun diakuinya, sangat sulit untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat Demak, karena tradisi hidup komunal atau berkelompok.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Ganjar Sebut Pergerakan Manusia Masih Tinggi

“Tetapi karena kita sangat sayang dengan mereka (masyarakat), semua agar tetap sehat, selamat, bukan merupakan bagian dari yang sakit dan meninggal, maka kita harus menegakkan prokes,” imbuh Bupati.

Ditambahkan, pihaknya telah mengeluarkan SE tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama tanggal pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Satgas Covid-19 akan melakukan monitoring dari pagi dan malam hari. Namun, bupati menekankan, edukasi harus dilakukan dengan humanis.

"Masyarakat wajib menaati aturan tersebut, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk petugas, jangan ada kekerasan, karena kalau dari hati, mereka (masyarakat) akan sadar diri,” ungkap Esti.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x