Ganjar Peringatkan Perusahaan Untuk Tegakkan Aturan Work From Home Bagi Karyawan

- 8 Juli 2021, 08:24 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih menerima laporan ada satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuhakan pihaknya ingatkan untuk mematuhi aturan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih menerima laporan ada satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuhakan pihaknya ingatkan untuk mematuhi aturan. /Humas Pemrov Jawa Tengah

SINARJATENG.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha, agar menaati batas maksimal jumlah karyawan yang bekerja di kantor, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pasalnya, dia menerima laporan masih ada perusahaan yang menyuruh karyawannya bekerja melebihi persentase maksimal yang diperbolehkan.

“Tadi diingatkan saja oleh pemerintah pusat, bagaimana sektor esensial dan kritikan bisa melaksanakan kebijakan (PPKM Darurat) dengan baik.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Banjarnegara Bersama Sarsipol Luncurkan Inovasi Motor Semprot Disinfektan

Untuk Jawa Tengah saya sudah bicara dengan Apindo agar perusahaan atau industri membantu menjaga prokes (protokol kesehatan),” katanya, usai rapat dengan Menko Maritim dan Investasi secara virtual, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 7 Juli 2021.

Ganjar menceritakan, ia masih menerima laporan ada satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuh. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Artinya kita mesti taat lagi. Intinya kita mau mengurangi mobilitas. Kalau kerja, apalagi sektor keuangan sudah banyak menggunakan teknologi informasi dan digital, maka dari rumah kan bisa. Kita mau mengingatkan itu,” sorot gubernur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Tunai Rp600 Ribu Segera Disalurkan, Silahkan Login cekbansos.kemensos.go.id

Ganjar menjelaskan, sesuai aturan, perusahaan atau industri besar dengan jumlah karyawan yang banyak, yang boleh masuk hanya 50 persen. Maka dari itu komunikasi dengan Apindo diharapkan dapat mendorong pelaksanaan aturan dengan baik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x