Wali Kota Semarang Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari Mendatang

- 24 Januari 2021, 19:43 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi beri jawaban apakah terima pertama vaksinasi Covid atau tidak karena pernah jadi penyintas Covid-19
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi beri jawaban apakah terima pertama vaksinasi Covid atau tidak karena pernah jadi penyintas Covid-19 /Humas Pemkot Semarang

Adapun terkait 3 ruas jalan yang dinormalkan kembali adalah Jalan Pemuda, serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper, dimana semula ditutup 24 jam, pada saat Pemerintah Pusat RI mulai menetapkan PPKM Jawa-Bali.

"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," pinta Hendi kepada masyarakat.

"Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari," tegasnya.

Baca Juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Covid-19 secara Serentak

Sementara itu, selama 2 minggu pemberlakuan PPKM, Hendi menjelaskan jika perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.

"Meski kasus Covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu 24 Januari 2021 kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% (15.601)," terang Hendi.

Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80%.

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Gelandang PSIS, Yoyok Sukawi Berikan Nasehat Perkawinan

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi," imbuhnya.

Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah