Pesantren Tahfidz Alquran Bakal Didirikan, Noor Achmad: Sebagai Upaya Mencetak Generasi Penghafal Alquran

29 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ketua Baznas Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi (nomor 4 dari kiri) dan Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad, MA (nomor empat dari kanan) disaksikan para yang hadir, menunjukkan berkas Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dalam pendirian Pesantren Tahfidz Al-Qur’an. /MAJT

 

 

SINARJATENG.COM -  Pesantren Tahfidz Alquran (penghafal Alquran) di Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah, bertepatan Hari Santri Nasional, akan memulai proses pendidikan pada pada 22 Oktober 2022 mendatang.

Pesantren yang didirikan PP Masjid Agung Jawa Tengah Semarang dan Baznas Jawa Tengah, menargetkan jumlah santri di tahun awal sebanyak 72 orang.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara PP MAJT dan Baznas Jawa Tengah, dilaksanakan, Sabtu sore 27 Agustus 2022, di Masjid Agung Jawa Tengah, antara Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan Ketua Baznas Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji Msi.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru Siang Ini, 29 Agustus 2022, 1 Menit Lalu Buruan Klaim Hadiah di reward.ff.garena.com

Turut menyaksikan penandatanganan dari PP MAJT, KH Hanief Ismail Lc, Drs KH Muhyiddin MAg, Drs KH Istajib AS, Dr KH Muhammad Syaifudin, Drs KH Eman Sulaeman MH, Dr KH Nur Hadi SE Akt MM, Dr KH Nur Khoirin MAg, dan H Isdiyanto Isman.

Sedangkan dari Baznas hadir KH Zaen Yusuf SE MM dan KH Drs Ahyani MSi. Hadir pula sesepuh Jawa Tengah Drs KH Ali Mufiz MPA.

Baca Juga: Hati-hati! Ada 7 Komunikasi yang Bisa Membuat Anak Berjarak dengan Orang Tua, Salah Satunya Menyindir

Ketua PP MAJT Prof Dr Noor Achmad MA yang juga Ketua Baznas RI menegaskan, kerja sama mendirikan pesantren Tahfidz Alquran antara PP Masjid Agung Jawa Tengah dengan Baznas Jawa Tengah, sebagai upaya mencetak generasi penghafal Alquran yang sekaligus disiapkan untuk dapat menjadi Imam di masjid-masjid besar di daerah-daerah.

Dalam perjanjian kerja sama disepakati, para santri diupayakan ditahun pertama sebanyak 70 orang, berasal dari daerah-daerah di Jawa Tengah yang rekrutmennya dilaksanakan oleh Baznas kabupaten/kota.

Setiap Baznas diharapkan dapat mengirim minimal satu santri.

Baca Juga: Jadwal Layanan Samsat Keliling Semarang: Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Cek Lokasi dan Syaratnya

Operasional Pesantren ini, tambahnya, akan ditopang oleh ketiga pihak, yakni PP MAJT, Baznas Provinsi Jawa Tengah dan Baznas kabupaten/kota.

Mekanisme yang dirancang antara PP MAJT dan Baznas Provinsi akan disosialisasikan kepada Baznas kabupaten/kota adalah.

Kewajiban PP MAJT membiayai pembangunan revonasi asrama yang representatif untuk para santri meliputi ruang belajar mengajar, kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang makan, dan lain-lain, dengan dana awal sebesar Rp565 juta.

Selain itu PP MAJT bertanggung jawab dalam hal pengadaan kiai/pengasuh Tahfidz, penyelenggaraan proses belajar mengajar tahfidz, pengelolaan/manajemen serta sarana pendukung lain yang diperlukan.

Pihak Baznas Jawa Tengah dengan batas kewenangannya mendukung melalui bantuan penasarufan dana zakat untuk pesantren Tahfidz Alquran sebagai asnaf badan hukum fi sabillah, berupa biaya operasional rutin sebesar Rp30 juta per bulan.

Baca Juga: Hati-hati! Ada 7 Komunikasi yang Bisa Membuat Anak Berjarak dengan Orang Tua, Salah Satunya Menyindir

Selain itu, kata Prof Noor Achmad, Baznas Jawa Tengah berkewajiban memasilitasi dan mengkordinasikan dengan Baznas kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam hal pengiriman delegasi santri Tahfidz dengan fasilitas beasiswa penuh dari Baznas Kabupaten/kota.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan, para pihak bersepakat, ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman santri Tahfidz MAJT-Baznas Jawa Tengah, setiap Baznas kabupaten/kota mengirimkan sekurang-kurangnya satu santri Tahfidh setiap tahun dengan fasilitas beasiswa penuh.

Besarnya beasiswa santri sekurang-kurangnya Rp2 juta per bulan per santri, yang meliputi biaya makan, uang saku, kesehatan, kitab, dan sarana belajar yang diperlukan, dengan mempertimbangkan laju inflasi setiap tahun berjalan.

Baca Juga: Terbaru! KODE REDEEM FF 29 Agustus 2022, 1 Menit Lalu Buruan Klaim Hadiah Menarik di reward.ff.garena.com

Masa belajar santri di pesantren paling lama empat tahun.

Bila dalam empat tahun belum lulus (hafal 30 juz-red), maka santri wajib menyelesaikan tahfidh dengan biaya mandiri.

Persyaratan calon santri, lulus SMA/Madrasah Aliyah/SMK atau yang sederajat, usia maksimal 24 tahun pada saat mendaftar, sudah hafal sekurang-kurangnya 1 juz, mendapat izin dari orang tua/wali, dan bersedia tinggal di pesantren.

Para pihak bersepakat, selain santri sebagai delegasi Baznas kabupaten/kota, santri juga bisa berangkat dari mandiri atau lembaga lain, dengan mengikuti ketentuan yang sama.

Kedua pihak juga bersepakat tentang susunan pengurus Tahfidz Al-Qur’an MAJT-Baznas Jawa Tengah, dipimpin Dr KH Muhammad Syaifudin MA yang dilengkapi unsur penanggung jawab, penasihat, pengarah dan pengurus.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler