3.920 Batang Rokok Tidak Bercukai di Sayung Demak Disita, Ini Pesan dari Bea Cukai Semarang

20 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai /Karawangpost/pixabay: Free-Photos



SINARJATENG.COM - Sebanyak 3.920 batang rokok tidak bercukai disita oleh Bea Cukai Semarang besama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.

Hal itu dilaksanakan saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sayung, Rabu 19 Mei 2021.

Pelaksana Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Tri Yulianto menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan infomasi BKC ilegal di beberapa toko kelontong yang berlokasi di Pasar Sayung.

Baca Juga: PPDB Jateng 2021 Dibuka 21 Juni 2021 Jadi Prioritas untuk Anak Nakes yang Tangani Covid-19

Dari beberapa toko di kunjungi, ditemukan dua toko yang menjual rokok polos atau rokok tidak bercukai.

“Karena rokok tidak sesuai ketentuan akan di buatkan surat untuk penindakan, barangnya kita ambil. Nanti hasil sitaan, akan di musnahkan. Tapi sebelumnya, kami lakukan penelitian terlebih dahulu,” ujarnya.

Bagi toko yang ditemukan menjual BKC ilegal, lanjutnya, akan dilakukan pengecekan kembali pada jangka waktu yang ditentukan. Namun, akan dipastikan toko tersebut masuk data base Bea Cukai Semarang.

Menurutnya, peningkatan peredaran atau jual beli rokok ilegal disebabkan karena ada kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Kenaikan tersebut kemudian dimanfaatkan celah harga (harga murah) oleh pengusaha rokok ilegal.

Baca Juga: Dubes Korsel dan Ganjar Lakukan Pertemuan Bahas Investasi Kaca Hingga Baterai

“Hal tersebut dimanfaatkan untuk menjual rokok ilegal dengan harga murah, kalau sudah laku pasti harganya akan ada kenaikan lagi,” ungkapnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara kontinu melaksanakan kegiatan non-yutisial tersebut.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai,” terangnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler