Penetapan Ke 12 dan 13 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023

- 5 Desember 2023, 14:21 WIB
Penetapan Ke 12 dan 13 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023
Penetapan Ke 12 dan 13 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023 /

SINARJATENG.COM - Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.

Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

PENETAPAN KE 12 dan 13 BAN-PDM ATAS HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2023

Penetapan Ke-12 BAN-PDM Tahun 2023:

BAN-PDM menetapkan sebanyak 2.093 S/M.

SK dapat diunduh melalui tautan: 112/BAN-PDM/SK/2023

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x