Pengumuman Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPPPK dan CPNS Kemenag

- 27 Oktober 2023, 15:42 WIB
CPPPK dan CPNS Kemenag
CPPPK dan CPNS Kemenag /
 
SINARJATENG.COM - Berdasarkan pengumuman Nomor : P-7086/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan kembali beberapa hal berikut;
 
1. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
 
2. Pelamar yang tidak sesuai tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman ini maka status kelulusannya yang semula dinyatakan LULUS seleksi administrasi berubah menjadi TIDAK LULUS seleksi administrasi;
 
 
3. Pelamar yang statusnya berubah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil perubahan status dalam masa sanggah pada tanggal 26 Oktober 2023 melalui SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id

 
4. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
 
5. Panitia seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;
 
6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
 
8. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
 
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
 
10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
 
11. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK melalui laman https://kemenag.go.id atau https://ssacn.bkn.go.id serta media sosial resmi instagram @kemenag_ril@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
 
Selengkapnya untuk download Perubahan Kelusan CPPPK >>> KLIK DISINI <<< dan CPNS >>> KLIK DISINI <<<
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x