Ketua Pokja Moderasi Aceng Abdul Aziz melaporkan bahwa sejak dibentuk pada 2018, program aksi moderasi beragama sudah berjalan cukup masif. Pokja misalnya telah mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan instruktur nasional moderasi beragama, serta pendampingan konten moderasi dalam wawancara penerimaan CPNS secara nasional, baik yang diselenggarakan Kemenag maupun K/L lainnya.
“Pokja juga telah melakukan penyusunan instrumen soal moderasi. Insya Allah kita akan lebih “ngegas” dalam aksi moderasi beragama tahun ini,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu: The New Istiqlal Diharapkan Bawa Paradigma Baru
Sejumlah program sudah dirancang Tim Pokja Ditjen Pendidikan Islam. Hal itu akan diawali dengan mengubah nomenklatur pokja menjadi tim aksi moderasi beragama berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Program berikutnya adalah produksi buku, pedoman teknis atau buku saku tentang moderasi beragama. Produk publikasi ini akan digunakan untuk madrasah, pendidikan agama Islam pada sekolah, serta PTKI.
Tim juga akan menyusun modul penguatan moderasi bagi guru, pedoman pengintegrasian moderasi beragama pada kurikulum, termasuk cara pengajarannya kepada peserta didik.
Program berikutnya, melakukan advokasi dan pendampingan ke sejumlah lembaga pendidikan yang selama ini dikesankan ekstrem. Ini dimaksudkan agar para peserta didik di lembaga tersebut tidak terhalangi kesempatannya untuk studi lanjut.
Tim Pokja juga akan membangun sinergi antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan jenjang dasar dan menengah untuk melakukan penguatan moderasi di tengah masyarakat. Sinergi juga akan dijalin dengan BNPT, utamanya dalam pengembangan pesantren eks napiter.***