Keputusan 4 Menteri meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Adapun nantinya selama pengajaran berlangsung tidak akan ada jam istirahat dan tidak diperkenakan adanya kegiatan kantin atau siswa-siswi membawa bekal mandiri.
Kapasitas siswa yang berangkat adalah 50 persen, kemudian pihak Disdikbud dan Satgas Covid-19 berwenang menutup kembali sekolah apabila daerah di sekolah tersebut angka terpapar Covid-19 tinggi.***