SINARJATENG.COM - Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan sukarela dengan cara menahan rasa lapar dan haus.
Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan menahan diri dari makan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa, dimulai dari terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari.
Ibadah Puasa ditujukan agar dapat membentuk dan menanamkan sikap-sikap teladan serta meningkatkan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Dalam agama islam, ibadah puasa dibagi menjadi dua hukum, yaitu puasa dengan hukum wajib dan yang kedua puasa dengan hukum Sunnah.
Nah, menjelang Hari Raya Qurban atau Idul Adha ini seperti biasa masyarakat muslim di Indonesia melakukan puasa sunnah. Yaitu Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijah.
Namun ada beberapa hari yang disitu haram hukumnya untuk melaksanakan puasa. Seperti ketika Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Lalu ada juga hari dimana Haram untuk melakukan puasa, seperti yang tertulis dalam Kitab Fatkhul Qorib karangan dari seorang Alim Ulama’ dari madzhab Syafi’i yang bernama Syeikh Ibnu Qoshim Al-Ghozi.
Dalam Bab Puasa menerangkan tentang waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa :
ويحرم صيام خمسة أيام العيدان وأيام التشريق الثلاثة ….
“Dan diharamkan untuk berpuasa itu ada lima hari, yaitu dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan Hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah) … “
Selain itu, ada juga waktu yang dimana makruh bagi seorang muslim yang ingin melaksanakan puasa.
Yaitu pada hari Jum’at, dengan catatan berpuasa tanpa didahului berpuasa di hari sebelumnya.***