Pemkot Pekalongan Usulkan Ratusan Formasi CPNS dan Tenaga Kontrak pada 2021

- 5 November 2020, 23:20 WIB
Pegawai pemkot Pekalongan sedang mencuci tangan
Pegawai pemkot Pekalongan sedang mencuci tangan /Humas Pemkot Pekalongan/Sinarjateng.com

PEKALONGAN, SINARJATENG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali mengajukan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto, mengungkapkan, formasi yang diusulkan sebanyak 756 orang dengan rincian 544 orang formasi CPNS dan 212 orang formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Mengajak Semua Pihak untuk Lakukan Reformasi Kesehatan

Jumlah tersebut merupakan hasil kalkulasi dari kebutuhan pegawai daerah tahun 2020 dan 2021. Terlebih, pada tahun ini tidak ada penerimaan CPNS akibat adanya pandemi Covid-19 serta banyaknya PNS yang pensiun.

“Sebetulnya Kota Pekalongan ini sudah minus growth selama empat tahun, yaitu sejak tahun 2014 silam tidak ada perekrutan. Baru ada perekrutan kembali di tahun 2018. Pemkot Pekalongan masih kekurangan PNS untuk semua jenis tenaga karena setiap tahunnya ada sekitar 100-150 orang PNS Pemkot Pekalongan (yang) purna bakti atau pensiun,” tutur Budiyantodi Pekalongan, Rabu 4 November 2020 kemarin.

Menurut Budiyanto, jumlah usulan tersebut berdasarkan perhitungan analisis jabatan (Anjab) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pekalongan. Setiap tahun, lanjut Budi, waktu proses pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dilaksanakan berbeda, namun untuk jadwal seleksi menunggu keputusan penetapan formasi yang telah disahkan oleh Kemenpan-RB.

Baca Juga: WhatsApp resmi meluncurkan Pesan Sementara

“Kedepan, rencana dari pemerintah pusat (adalah) semua guru akan diangkat menjadi PPPK agar mereka tidak berpindah-pindah mengajar dan bisa mengabdi di daerahnya sendiri,” bebernya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x