Sebelumnya Bupati Pemalang, Mansur Hidayat juga manyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menghilangkan segala jenis perjudian, dimana itu memang bertolak belakang dengan visi dan misinya yakni Kabupaten Pemalang yang Agamis.
"Itu kan perbuatan yang tidak baik, segera diberantas di Pemalang," tegas Bupati Pemalang itu.
Sementara itu kalangan ormas kegamaan Islam di Kabupaten Pemalang, baik Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama bakal mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.
Dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi SinarJateng.com, praktik perjudian Togel tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari.
Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.
Baca Juga: Gercep! Polres Pemalang Amankan Warga yang Diduga Lakukan Judi Togel secara Online
Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun.
Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.***