Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Plh Bupati: Mari kita Introspeksi dan Segera Berbenah

- 16 Juni 2023, 07:56 WIB
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Plh Bupati: Mari kita Introspeksi dan Segera Berbenah
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Plh Bupati: Mari kita Introspeksi dan Segera Berbenah /Pemkab Pemalang

SINARJATENG.COM - Pelaksana harian (Plh) Bupati Pemalang Moh Sidik menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD T.A 2022.

Raperda disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pemalang dalam sebuah rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat, Jumat (16/6/2023).

Moh Sidik saat penyampaian Raperda tersebut mengatakan penyampaian Raperda ini merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Baca Juga: Mansur Hidayat: Terima Kasih, Siswa-siswi yang Berani Berbuat Baik untuk Masyarakat

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Diketahui beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.

Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang bersifat material, kecuali untuk dampak hal -.hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

“Oleh karena itu, kepada jajaran Pemkab Pemalang, ke depan mari kita introspeksi dan segera berbenah dalam rangka memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dimulai tahun berjalan ini,” ajak Sidik.

Baca Juga: Mansur Hidayat Bacakan Amanat Gubernur Jateng 'Tanpa Pancasila Persatuan Indonesia Cuma Tinggal Cerita'

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah