Mulai Awal Januari 2023, Polres Pemalang Berlakukan Tilang Manual untuk Lengkapi Tilang ETLE

- 13 Januari 2023, 18:27 WIB
Mulai Awal Januari 2023, Polres Pemalang Berlakukan Tilang Manual untuk Lengkapi Tilang ETLE
Mulai Awal Januari 2023, Polres Pemalang Berlakukan Tilang Manual untuk Lengkapi Tilang ETLE /Humas Polres Pemalang

 

SINARJATENG.COM - Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sejak tanggak 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Preevost di Pemalang, pada Jumat 13 Januari 2023.

Kasat Lantas mengatakan, tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.

Baca Juga: Polres Pemalang Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan Disertai Ancaman pada Seorang Kades

“Diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas.

“Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” imbuh Kasat Lantas.

Selama diberlakukannya tilang manual, Kasat Lantas mengatakan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE.

“Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Simak Asal Usul Kuliner Bakso dan Kenapa Dinamakan Bakso, Bukan dari Bahasa Indonesia, Cari Jawabannya Disini!

“Tilang ETLE statis masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kasat Lantas.

“Alhamdulillah, penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui ETLE maupun tilang manual mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat,” imbuh Kasat Lantas.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x