Kasat Lantas mengatakan, ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tilang ETLE statis masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kasat Lantas.
“Alhamdulillah, penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui ETLE maupun tilang manual mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat,” imbuh Kasat Lantas.***