- Wajib vaksin kedua;
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/faskes dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, Berikut Ini Isi Lengkapnya
Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 18 tahun ke atas: