PT KAI Resmi Umumkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Anak Usia 6 Sampai 18 Tahun

- 23 Desember 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Instagram @keretaapikita

- Wajib vaksin kedua;

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/faskes dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, Berikut Ini Isi Lengkapnya

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 18 tahun ke atas:

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x