PT KAI Resmi Umumkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Anak Usia 6 Sampai 18 Tahun

- 23 Desember 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Instagram @keretaapikita

 

SINARJAETNG.COM - Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.

Syarat ini berlaku pada 19 Desember 2022 salah satunya untuk penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap/booster.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Pantai Batu Karas Berada di Kabupaten Pangandaran, Simak Harga Tiketnya Disini

Dilansir dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa 20 Desember 2022, berikut adalah persyaratan naik kereta api jarak jauh:

Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Usia 6-12 tahun:

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x