Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika

- 23 Desember 2021, 23:58 WIB
Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika
Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika /PDIP Pemalang

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, merujuk UU (Undang-Undang) pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, pasal 205 ayat 2, yang berbunyi Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa atas persetujuan pimpinan dewan, atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang kemudian menyoal langkah Bupati terkait seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Jika jabatan Sekretaris DPRD tetap dilantik.

"Jika terus dilanjutkan, yang jelas akan kami PTUN-kan,” ungkapnya.

Baca Juga: PPP Pemalang Gelar Muscab ke VIII, Ketua Terpilih Targetkan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Tatang kirana juga menekankan, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang akan boikot Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Segala macam yang berhubungan dengan eksekutif dan masih berproses di kita (DPRD) akan kami hentikan semuanya," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah mengumumkan sejumlah nama pejabat yang lolos tiga besar seleksi JPT Pratama, untuk 11 kursi kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Diantaranya formasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD telah mengantongi 3 (tiga) nama, yaitu:

1. Bagus Sutopo, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x