Polres Pekalongan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan

- 24 Agustus 2021, 18:30 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa 24 Agustus 2021.
Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa 24 Agustus 2021. /Humas Polres Pekalongan



SINARJATENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan pagi tadi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Pekalongan, yang terjadi pada hari Kamis 12, dengan tersangka berinisial BK, 22 tahun, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dengan korbannya berinisial DN umur 20 tahun, Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam Konferensi Pers yang yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa sebelumnya Pelaku BK pada Minggu 8 Agustus 2021 lalu dengan akun Facebooknya bernama Wardi DewRdi mengunggah status di group “Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya” yang berisi “Di butuhkan perempun kerja di resto dengan gaji Rp2,5 juta khusus cewek umur 19 sampai 25 tahun.

Melihat postingan tersebut, korban berminat dan mengajak komunikasi pelaku yang mengaku sebagai pemilik WM. Dian Sari, Pemalang.

Baca Juga: Apa Tanggapan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Saat Bapaknya Dihina, Marahkah Dia?

Selanjutnya pelaku menyampaikan bahwa korban langsung diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa. Padahal, pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini hanya mengarang-ngarang saja nama rumah makan itu dan memang tidak ada lokasi warungnya.

Kamisnya, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Pelaku menjemput Korban di rumahnya, dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen.

Pelaku dengan mobil sewaanya melaju kearah Kajen, dan sesampainya di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Pelaku menghentikan laju mobilnya, kemudian memperkosa Korban.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tidak Lupa Diri dan Selalu Turun ke Bawah

Sebelum memperkosa Korban, Pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan, dengan cara mencekik leher Korban dan mengancam akan membunuhnya (menodongkan pisau ke leher Korban). Karena Korban berteriak dan berontak, Pelaku memukuli Korban hingga akhirnya tidak berdaya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x