Komplotan Pelaku Curas di Pabrik Garmen di Tegal Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

- 11 Agustus 2021, 21:21 WIB
Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen.
Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen. /PMJ News

SINARJATENG.COM - Empat dari lima orang anggota komplotan pencuri yang melakukan aksinya di sebuah pabrik garmen PT SAI di Kedungkelor Warureja, Kabupaten Tegal diringkus oleh Satreskrim Polres Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (40), T (36), J (37), dan AS (41). Sementara satu pelaku berinisial Y yang masih dalam upaya pengejaran sampai saat ini.

"Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pabrik PT SAI pada 24 Juli 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar AKBP Arie Prasetya dalam konferensi pers seperti dikutip dari siaran Polri TV, pada Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin, Ini Tanggapan Gubernur Ganjar

Arie menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencuri kabel tembaga serta brankas yang berisi uang sebanyak Rp3,5 juta. Atas kejadian tersebut, PT SAI mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

"Pelaku sebanyak empat orang beraksi dengan melompati pagar PT SAI dan langsung menuju pos sekuriti menodongkan air soft gun kemudian menyekap tiga orang sekuriti," sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Arie, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil xenia, 2 buah air soft gun, 2 gunting beton, 1 linggis, 3 matabor, 1 gergaji besi, 4 obeng tespen, 1 tang, serta kunci letter T.

Baca Juga: Hoaks, Informasi Video Verifikasi Administrasi CPNS dan PPPK Kota Pekalongan

Dari hasil pemeriksaan diketahui, komplotan pencurian dengan kekerasan ini sebelumnya juga melakukan aksinya di Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x