SINARJATENG.COM – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Salah satunya yakni acara pernikahan.
Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam SE tersebut, salah satu ketentuan yang di atur yakni surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil negative swab antigen.
Adapun yang wajib melakukan swab antigen yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
“Berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan. Tes swab antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA,”ungkap Kepala KUA Kecamatan Barat, Abdoel Chodir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).
Lanjutnya, syarat tersebut berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan, untuk pendaftaran akad nikah di tanggal 3-20 Juli ditiadakan.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Dimana pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Baca Juga: Percepat Program Vaksinasi, Indonesia Terima 1,4 juta Vaksin AstraZeneca