Pemkot Pekalongan Siapkan Gedung Isolasi Terpusat untuk Isolasi Mandiri Bagi Masyarakat, Ini Prosedurnya

- 15 Juli 2021, 10:59 WIB
Mei Lestariningrum, S.K.M, M.Kes selaku kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan Kota Pekalongan
Mei Lestariningrum, S.K.M, M.Kes selaku kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan Kota Pekalongan /Humas Pemkot Pekalongan

 

SINARJATENG.COM - Adanya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat mengantisipasi dengan menyiapkan tempat terpusat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang mengalami gejala ringan ataupun bagi masyarakat yang positif Covid-19.

Adapun fasilitas yang ada di Gedung isolasi terpusat ini diantaranya snack, makan, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh dokter dan perawat yang berjaga selama 24 jam.

Beberapa prosedur isolasi mandiri yang harus dilengkapi oleh masyarakat Kota Pekalongan yaitu fotocopy KTP atau surat domisili menetap di Kota Pekalongan.

Baca Juga: Obyek Wisata La Ranch di Pekalongan Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Kemudian menyertakan hasil lab tes swab PCR atapun antingen yang menunjukan terkonfirmasi positif Covid-19 dan bersedia menjalani SOP atau ketentuan isolasi mandiri yang berlaku di tempat tersebut.

"Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Kesehatan maupun puskesmas akan segera melakukan konfirmasi kuota ruangan dengan petugas di gedung isolasi tempat milik Pemkot Pekalongan. Untuk kapasitas gedung isolasi sendiri sekitar 250," ungkap Mei Lestariningrum, S.K.M, M.Kes selaku kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.

Untuk masyarakat Kota Pekalongan yang membutuhkan ruang isolasi segera menghubungi puskemas terdekat atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta untuk informasi terkait gedung isolasi terpusat, masyarakat bisa menghubungi Dinas Kesehatan melalui dr Endah Dewianasari 0858-7901-3221.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah