“Dana haji disimpan oleh BPKH sebagai badan resmi dan diawasi oleh badan pengawas baik internal maupun eksternal seperti BPK, dan lembaga pengawas lainnya, serta dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Baca Juga: Warganet Heboh, Foto Menag Sungkem ke Wali Kota Solo Gibran
Seperti diketahui,Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenag RI, Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Akibatnya, sebanyak 326 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekalongan dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 ini.
Mereka seluruhnya adalah calon jemaah yang juga gagal berangkat pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.***