Legislator Ini Tanggapi Serius Perjudian di Pemalang, Ajeng: Ada Judi Togel, Kita Laporkan ke Polisi

18 November 2023, 10:42 WIB
Legislator Ini Tanggapi Serius Perjudian di Pemalang, Ajeng: Ada Judi Togel, Kita Laporkan ke Polisi /Tangkap Layar

 

SINARJATENG.COM - Menanggapi perjudian khususnya toto gelap (Togel) yang akhir-akhir ini juga menjadi sorotan dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani, mengatakan, dalam memberantas Perjudian perlunya berkolaborasi bersama-sama dengan semua elemen masyarakat.

"Kalau kita mengetahui adanya judi Togel, kita laporkan saja ke pihak kepolisian," ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan Trans TV, Sabtu 18 November 2023: Saksikan Cinta Tanpa Karena dan Tanpa Batas

Politisi PKB ini juga meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), jika ada Masyarakat yang melaporkan adanya judi Togel, harus segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Ajeng menyatakan sepakat untuk memberantas judi togel konvensional maupun online di Pemalang.

Lebih lanjut, Ajeng, mengatakan, jika nantinya sudah diberantas jangan sampai judi tersebut tumbuh lagi.

"Kita punya visi misi agamis, harapan kita semua agar kita mampu mengimplementasikan sisi agamis tersebut," terangnya.

Sebelumnya Bupati Pemalang, Mansur Hidayat juga manyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menghilangkan segala jenis perjudian, dimana itu memang bertolak belakang dengan visi dan misinya yakni Kabupaten Pemalang yang Agamis.

Baca Juga: APH Diminta Berantas Judi Togel, Mansur Hidayat: Kepada Warga Masyarakat Pemalang, Ayo Jauhi Perjudian

"Itu kan perbuatan yang tidak baik, segera diberantas di Pemalang," tegas Bupati Pemalang itu.

Sementara itu kalangan ormas kegamaan Islam di Kabupaten Pemalang, baik Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama bakal mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi SinarJateng.com, praktik perjudian Togel tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari.

Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.

Baca Juga: Gercep! Polres Pemalang Amankan Warga yang Diduga Lakukan Judi Togel secara Online

Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun.

Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler