4 Mobil Dinas DPRD Pemalang Belum Dikembalikan, Tatang Kirana Sebut Akan Ambil Paksa

5 Juni 2021, 14:49 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, SIP/ /Hidayat / Sinarjateng.com

 

SINARJATENG.COM - Sebanyak 4 mobil dinas yang dibawa pulang ke rumah oleh Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang diminta untuk dikembalikan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pemalang. 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana seusai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang, pada Jumat 4 Juni 2021.

Politikus PDI Perjuangan itu membuat gebrakan agar di tubuh internal DPRD lebih disiplin dan bisa menjaga marwah DPRD.

Baca Juga: Tatang Kirana Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Ini Pesan Legislator PDI Perjuangan Irna Setiawati

Ia menyampaikan dengan memperingatkan para Ketua Komisi untuk segera mengembalikan kendaraan dinasnya kepada Sekwan DPRD Kabupaten Pemalang.

"Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan mengambil paksa kendaraan dinas tersebut," tegasnya.

Dikatakan Tatang Kirana, bahwa anggota dewan harus tunduk dan mematuhi PP Nomor 18 Tahun 2017, di mana anggota DPRD telah mendapatkan tunjangan transportasi, sehingga tidak ada anggota dewan yang membawa pulang mobil di luar dinas tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Tatang Kirana Resmi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati: Harap Sinergitas Terjaga

Lanjut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang itu, mengungkapkan selama bertahun-tahun empat Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang membawa pulang mobil dinas ke rumah tanpa alasan yang jelas, padahal mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi.

Hal ini mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan baru-baru ini.

Adapun 4 mobil dinas yang dibawa pulang Anggota DPRD tersebut di antaranya 3 unit mobil Innova, dan 1 Avanza dengan pelat kendaraan warna merah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Tatang Kirana Jadi Ketua DPRD, Ini Pesan Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang

"Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat peringatan itu dikirim. Jika tidak juga dipulangkan, pastinya kami akan melakukan tindakan ambil paksa. Selama ini DPRD masih menggunakan cara persuasif," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler