SINARJATENG.COM - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang akan memberikan Bantuan wirausaha pemula Tahun 2021.
Bantuan Wirausaha yang akan diterima dengan jumlah Rp 7.000.000 per UMKM.
Namun ada beberapa kategori dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yakni;
Baca Juga: Wakil Bupati Mansur Hidayat Terima Sarung Goyor Khas Asli Pemalang dari Pengrajin
Bagi Wirausaha pemula kategori umum, persyaratannya:
1. Usaha di bidang produksi minimal 6 bulan maksimal 3 tahun.
2. Belum pernah menerima bantuan UMKM
3. Memiliki legalitas usaha (IUMKM dan SKDU)
4. Memiliki NPWP
5. Memiliki sertifikat kewirausahaan
6. Bukan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: Perahu Wisata Terbalik, 11 Penumpang Selamat Sedangkan 9 Korban Lainnya Masih dalam Pencarian
Sementara, untuk Wirausaha Pemula terkena dampak Bencana, persyaratannya:
1. Usaha di bidang produksi perdagangan dan jasa
2. Belum pernah menerima bantuan UMKM
3. Memiliki legalitas usaha (IUMKM dan SKDU)
4. Memiliki NPWP
5. Memiliki sertifikat kewirausahaan
6. Bukan PNS, TNI dan Polri
Bagi wirausaha di pemalang bisa segera mengirimkan proposal dan persyaratan ke Diskoperindag Pemalang, paling lambat tanggal 02 Juni 2021.
Selain itu untuk informasi lebih lengkap para wirausaha bisa mendownload pada link https://tiny.cc/bantuanwirausahapemula atau menghubungi kontak person Tiyas 087733447765 dan Irma 08572530407.***