PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Oktober hingga Desember

- 1 Oktober 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi petugas PLN. Foto: Ist
Ilustrasi petugas PLN. Foto: Ist /Argo

JAKARTA, SINARJATENG.COM - PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik terhitung per hari ini hingga Desember 2020, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. 

"Dengan penurunan ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020," katanya di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Gunakan Tes Cepat Antigen untuk Deteksi COVID-19

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak COVID-19, dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Agung.

Ia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

Baca Juga: Cara Minum Kopi Kekinian Agar Jadi Lebih Sehat Menurut Pakar

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x