Status Desa Tertinggal, Abdul Kholik: Harus Dihapus Karena Merendahkan

- 1 Agustus 2023, 13:03 WIB
Senator DPD RI, Dr H Abdul Kholik
Senator DPD RI, Dr H Abdul Kholik /semarangkota.bawaslu.go.id

SINARJATENG.COM - Senator DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si mengatakan bahwa perlu dilakukan perubahan mendasar dalam membuat kategori desa.

Selama ini pemerintah mengategorikan atau membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.

"Pengategorian tersebut tidak tepat, yakni kategori desa tertinggal cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya. Sebab, dalam praktiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subjek warganya itu, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan, '' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (01/08/2023).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Selasa 1 Agustus 2023: Ini sebagai Motivasi

Menurut Kholik, selama ini cara mengatasi kemiskinan di desa selama itu lebih berupa pemberian bantuan-bantuan.

Karena itu ke depan harus ada perubahan dalam kategorisasi desa yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Desa yang baru.

''Maka nanti pengategorian desa hendaknya diganti berdasarkan pada potensi yang dimiliki desa. Dalam hal ini ada empat kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri."

"Keempat kategori itu bila diterapkan maka yang didorong dalam UU Desa tersebut adalah pengembangan potensi desa. Tolak ukur keberhasilannya adalah bila itu desa pertanian, maka sektor pertaniannya yang maju. Demikian dengan desa maritim, desa hutan, dan desa industri. Mereka dikategorikan desa yang maju bila sektor potensinya tersebut maju dan berkembang dengan baik,'' ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Moji TV Selasa 1 Agustus 2023 Ada SEA V League 2023, Live Moji Sport dan Chhoti Sardarni

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x