2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Membawa SKCK lama atau legalisir yang sudah habis masa aktifnya
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan petugas
Biaya SKCK
Masyarakat juga membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu per penerbitan. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cara Perpanjangan SKCK
1. Pemohon membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk perpanjangan
2. Dokumen dimasukkan dalam map