Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK, Cek Disini!

- 18 Maret 2023, 21:57 WIB
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini /PRFM News

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Membawa SKCK lama atau legalisir yang sudah habis masa aktifnya

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan petugas

Biaya SKCK

Masyarakat juga membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu per penerbitan. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cara Perpanjangan SKCK

1. Pemohon membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk perpanjangan

2. Dokumen dimasukkan dalam map

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x