Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK, Cek Disini!

- 18 Maret 2023, 21:57 WIB
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini /PRFM News

SINARJATENG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan resmi oleh Polri sebagai keterangan resmi bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

Masa berlaku SKCK umumnya hanya enam bulan sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis SKCK dapat diperpanjang melalui kantor polisi atau daring (online).

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk beberapa hal tertentu, surat tersebut dibutuhkan, sehingga memerlukan perpanjangan masa berlaku. Adapun beberapa persyaratan perpanjangan SKCK perlu dilampirkan.

Baca Juga: 26 Perguruan Tinggi Islam Jawa Tengah Ikuti Konfrensi Karya Ilmiah di Malaysia, Salah Satunya STIT Pemalang

Persyaratan perpanjangan SKCK sama seperti cara mendaftar, yaitu datang langsung ke loket pelayanan SKCK.

Pemohon perlu membawa dokumen untuk data perpanjangan. Langkah selanjutnya yaitu mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk persyaratan perpanjangan SKCK:

1. Fotocopy KTP/SIM

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x