Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma

- 27 Februari 2023, 06:10 WIB
Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma
Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma /Felix Tendeken/

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael di keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Jalanan Tangerang, Polisi Pastikan Korban Tabrak Lari

Rafael berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan Mario Dandy Satrio hingga mengakibatkan orang lain.

Polisi sudah menangkap Mario Dandy Satrio dan sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Ketum MUI KH Ali Yafie Tutup Usia

Dalam konferensi pers, pihak Polres Jakarta Selatan sudah mengumumkan motif Mario Dandy Satrio menghajar David yang berawal dari permasalahan hubungan asmara antara David-Agnes-Mario.

Agnes saat ini adalah pacar Mario yang kemudian diketahui mantan pacar David.

Menurut Polisi, alasan Mario melakukan penganiayaan adalah karena ada perlakuan kuran baik David terhadap Agnes.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Minggu 26 Februari 2023, Akan Tayang Upin & Ipin dan Shaun The Sheep

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x