Cek Nama dan NIK Kamu Apakah Terdaftar atau Tidak sebagai Anggota Partai Politik,Begini Caranya

- 6 September 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

SINARJATENG.COM - Badan Pengawas Pemiliu Republik Indonesia (Bawaslu RI) catat ada ratusan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.

Namun, ternyata nama tersebut tidak merasa menjadi bagaian dari Partai Politik tersebut.

Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus lakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar segera cek NIK di situs info pemilu.

Hal tersebut turut disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro saat lakukan Temu Media Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Selasa, 6 September 2022 di Kota Semarang.

Baca Juga: Sampaikan 5 Tugas Besar Pj Bupati Pati Beserta Jajaran, Ganjar: Layani Masyarakat Mudah, Murah dan Cepat

Paulus himbau masyarakat lakukan pengecekan rutin melalui kanal info pemilu.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk terus cek di kanal info pemilu, kanal tersebut tidak perlu diunduh karena bisa langsung dilakukan di google," ujar Paulus.

Paulus menambahkan jika ada masyarakat ketika cek dan nama dirinya tercatat dalam keanggotaan Partai Politik silakan bisa lapor KPU.

"Silakan jika masyarakat ada yang namanya tercatat dalam sipol atau keanggotaan partai politik tetapi yang bersangkutan tidak merasa bagian partai bisa lapor ke KPU atau Bawaslu," tambah Paulus.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x