Terpilih secara Aklamasi, Lukman Hakim Kembali Nahkodai Ketua Umum DPP FKDT Masa Khidmah 2022-2027

- 28 Agustus 2022, 18:27 WIB
Terpilih secara Aklamasi, Lukman Hakim Nahkodai Ketua Umum DPP FDKT Masa Khidmah 2022 - 2027
Terpilih secara Aklamasi, Lukman Hakim Nahkodai Ketua Umum DPP FDKT Masa Khidmah 2022 - 2027 /Antara


SINARJATENG.COM - Lukman Hakim terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) masa khidmah 2022-2027.

Lukman Hakim terpilih kembali dalam Musyawarah Nasional (Munas) FKDT di Bekasi secara aklamasi di asrama haji Bekasi, pada Minggu 28 Agustus 2022.

Munas FKDT tersebut yang di ikuti oleh 30 Dewan pengurus Wilayah (DPW) dan 302 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Indonesia.

Lukman Hakim menuturkan akan selalu berkomitmen untuk meningkatkan sinergisitas dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengembangkan madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan berharap sinergi ke depan lebih efektif.

Baca Juga: Buruan Klaim! KODE REDEEM FF 28 Agustus 2022 1 Menit Lalu Buruan Klaim Hadiah Menarik di reward.ff.garena.com

Selain itu, Lukman Hakim juga meminta seluruh Pengurus Wilayah dan kabupaten FKDT harus konsolidasi organisasi sehingga kuat sesuai dengan tema Munas yaitu Konsolidasi organisasi dalam mewujudkan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mandiri.

Lanjut Lukman Hakim, FKDT jangan alergi dalam politik dan siap untuk sinergi dengan siapapun dalam rangka mewujudkan Madrasah diniyah Takmiliyah yang sejahtera. Disamping memilih kembali Ketua Umum incumbent, forum munas juga memperbaharui beberapa pasal krusial keabsahan Terkait pengurusan SK Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pengurus Ranting (DPR). DPW yang mengeluarkan SK tetap dari DPP.

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS Kemensos agar Bansos PKH atau BPNT Cair, Bantuan Bisa Disalurkan Secepatnya

Kemudian, DPC semula yang mengeluarkan SK DPW di rubah menjadi DPP dengan ada rekomendasi DPW. DPAC semula yang mengeluarkan SK DPC. Sekarang dirubah DPW dengan ada rekomendasi DPC dan DPR semula yang membuat SK DPAC, sekarang DPC dengan ada rekomendasi DPAC.

"Perubahan itu dalam rangka mensolidkan organisasi dari pusat sampsi desa juga perubahan lain periodesasi dalam berkhidmat tidak di batasi lagi semuoa hanya 2 periode," pungkasnya.

Sebagai informasi, Munas FKDT di Bekasi berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Agustus 2022 yang diikuti oleh seluruh Dewan pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa KKN KNMB Bangun Taman Moderasi di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini Diapresiasi LP2M UIN Walisongo

Pembukaan Munas tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Agama Prof Dr. Abdur Rahman, M.Ag., ketua DPP FKDT (Drs KH. Lukman Hakim), Sekjen DPP FKDT (Ustadz Ahmad muntoi, M.Pd), Kasubdit Diniyah Takmiliyah Kemenag RI (Drs. Hj. Sa’diyah, M.Si) Kakanwil kemenag Se Indonesia Indonesia dan tamu undangan lainnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x