Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan Plat Nomor Putih, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 23 Mei 2022, 07:26 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih. /Antara/Humas Korlantas Polri/

Masih dari keterangan Yusri, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Untuk diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Kandaskan Malaysia, Garuda Muda Raih Perunggu SEA Games 2021 Vietnam

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."ujarnya Brigjen Pol Yusri .***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x