Belum Banyak yang Tahu Jenis Pekerjaan saat Lebaran Tetap Masuk Kerja, Ternyata Begini Ketentuannya

- 2 Mei 2022, 22:48 WIB
Petugas Satlantas tetap bertugas meski lebaran.  Salah satu jenis pekerjaan/profesi yang berangkat kerja saat lbur nasional.
Petugas Satlantas tetap bertugas meski lebaran. Salah satu jenis pekerjaan/profesi yang berangkat kerja saat lbur nasional. /Instagram/ @pjrtolcikampek

SINARJATENG.COM - Kebersamaan saat lebaran adalah masa-masa yang ditunggu banyak orang, bisa berlibur panjang, silaturohmi bersama keluarga hingga diisi dengan acara reunian saudara ataupun teman.

Akan tetapi belum semua orang dapat merasakan liburan lebaran karena tuntutan pekerjaan, profesi, tanggung jawab kepada perusahaan maupun sebagai pegawai abdi negara, pastinya hal tersebut berbeda jika anda seorang wirausaha atau wiraswasta yang dapat berlibur kapan saja atau sebaliknya memanfaatkan momen lebaran untuk meraih keuntungan penjualan ataupun usaha.

Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja berikut ketentuan jika masuk kerja di libur nasional dan jenis-jenis pekerjaan yang saat lebaran tetap masuk kerja :

Baca Juga: Momen Prabowo Berkunjung ke Megawati, Puan: Diskusi Santai Ikut Merasakan Kegembiraan Rakyat Berlebaran

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan :
a. Harus dilaksanakan secara terus menerus
b. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja. (bersumber pasal 85 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus (Dasar hukum Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus) :

Baca Juga: Gratis 17 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2022, Desain Artistik dan Menarik Dijadikan Profil Medsos

1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Pelayanan jasa transportasi
3. Jasa perbaikan alat trasportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
6. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu produksi, merusak bahan, dan termasuk pemelihataan/perbaikan alat produksi
7. Pekerjaa di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
8. Pekerjaan di lembaga konservasi
9. Pengamanan
10. Media Massa
11. Jasa pos dan telekomunikasi

Apakah pekerjaan anda salah satunya?

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x