Salah satunya bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.
"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital, beberapa waktu lalu.
Selain itu, pelanggan tv digital juga bisa mendapatkan gambar yang jernih dan suara.
Kominfo juga memastikan sinyal digital tersedia di semua wilayah di Indonesia. Kementerian menyediakan infrastruktur multipleksing dengan skema berbagi (infrastucture sharing).
Masyarakat dapat memastikan ketersediaan sinyal TV digital itu secara mandiri.
Cara mengecek sinyal siaran TV digital sebagai berikut:
1. Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi
Baca Juga: 13 Link CCTV Pemalang Live Online di Beberapa Lokasi Strategis dari Exit Tol Gandulan hingga Sirandu