Mulai Hari Ini 30 April 2022 Kominfo Hentikan Siaran TV Analog, Berikut Cara Cek TV Digital

- 30 April 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi TV Digital dan TV Analog.
Ilustrasi TV Digital dan TV Analog. /Pixabay/StockSnap

Salah satunya bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air.

Baca Juga: Resmi! PSSI Umumkan Daftar 20 Pemain Garuda Muda Siap Berlaga di Sea Games Hanoi 2021, Irfan Jaya Dicoret

"Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pelanggan tv digital juga bisa mendapatkan gambar yang jernih dan suara.

Kominfo juga memastikan sinyal digital tersedia di semua wilayah di Indonesia. Kementerian menyediakan infrastruktur multipleksing dengan skema berbagi (infrastucture sharing).

Masyarakat dapat memastikan ketersediaan sinyal TV digital itu secara mandiri.

Cara mengecek sinyal siaran TV digital sebagai berikut:

1. Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi

Baca Juga: 13 Link CCTV Pemalang Live Online di Beberapa Lokasi Strategis dari Exit Tol Gandulan hingga Sirandu

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x