SINARJATENG.COM - Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI, Burhanuddin menetapkan Dirjen Kemendag dan tiga Komisaris perusahaan pengekspor CPO menjadi tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Hal tersebut diungkap Kejagung pada Selasa 19 April 2022.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng di mana ini sangat ironis karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Kejagung, Burhanuddin 19 April 2022 hari ini, dikutip dari laman Kejagung RI.
Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 Moda Kereta Api Khusus Wong Jateng Tujuan Semarang, Buruan Kuota Terbatas
Total ada empat tersangka yang ditetapkan yaitu IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, lalu MPT selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, lalu SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari akhir tahun 2021 terjadi sebuah kelangkaan dan kenaikan minyak goreng di pasaran.
Oleh karena itu, Pemerintah melalu Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO ( Domestic Price Obligation).
Baca Juga: KODE REDEEM FF Free Fire Selasa 19 April 2022, yang Belum DIgunakan, Ada Item Menarik
Kebijakan ini ditetapkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau JET minyak goreng sawit.