Wajib Tahu! Berlaku Sejak 1 April 2022, Lokasi Tilang Elektronik Tol Lengkap Kamera ETLE, Berikut Sanksinya

- 18 April 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SINARJATENG.COM - Bagi para pengguna jalan tol wajib tahu lokasi tilang elektronik dengan kamera ETLE agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

Tilang elektronik ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022 yang lalu.

Tujuan diberlakukannya tilang eletronik tersebut adalah untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol.

Selama ini jalan tol disebut sebagai jalan bebas hambatan, namun tidak sedikit pengemudi seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Waspada! Kenali Toxic People dengan 4 Tanda Berikut

Tilang elektronik tol kamera ETLE akan memantau pengemudi mobil jika batas kecepatan melebihi aturan yang telah ditetapkan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi berupa tilang.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Alasan Sebaiknya Hubungan Asmara Tidak Diumbar

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi, dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Jadwal Berlaku Tilang Elektronik Jalan Tol

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang seringkali memacu kecepatan kendaraannya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Dibalik Drama Korea She Was Pretty

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang oleh pihak kepolisian.

Lokasi Tilang Elektronik Tol Kamera ETLE

Weight In Motion Jasa Marga

JORR Seksi E di Km 53+600 B
Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
Padaleunyi Km 120 B
Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri
Ruas Tol Palimanan-Kanci
Ruas Tol Batang-Semarang
Ruas Tol Semarang-Solo
Ruas Tol Solo-Ngawi
Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Demikian informasi tentang tilang elektronik tol kamera ETLE sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x